JCCNetwork.id -Belasan begal asal Lampung yang kerap melakukan aski pencurian kendaraan bermotor ditangkap aparat Polsek Tambora.
Belasan begal asal Lampung itu kerap beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.
Para tersangka pencurian sepeda motor itu berinisial MA (25), S (33), BA (23), MS (29), AS (27), HS (24), T (25), M (25), FI (22), BA (34), SU (25), H (19). Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki, ataupun pengirim barang hasil curian ke Lampung.
“Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (8/5/2023).
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Yakni 5 buah kunci letter L/T, Lima unit sepeda motor, 3 unit mobil pengangkut motor curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit motor yang sudah dibongkar, 7 buah pelat kendaraan palsu
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.