JCCNetwork.id, Bekasi – Harta kekayaan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, meningkat sebanyak Rp 11,6 Miliar selama menjabat Kepala Daerah Pemerintahan Kota Bekasi sejak tahun 2019.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pria yang kerap disapa Mas Tri yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022, selepas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota oleh KPK tahun 2022.
Pada tahun 2019, yakni 26 Februari 2020
Tri Adhianto melaporkan harta kekayaan sebanyakbRp 8.732.458.786 Miliar. Pada tahun 2022 tanggal 11 Januari 2023 Tri Adhianto melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 11.669.833.631 Miliar.
Selain itu, Tri Adhianto juga tercatat mempunyai sejumlah harta bergerak dan harta tidak bergerak. Berupa kepemilikan 27 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kota dan Kabupaten Bekasi, ada juga di Lampung, Jakarta dan Blora. Asetnya ada yang hasil sendiri, maupun warisan yang berjumlah Rp 7.644.708.000
Tri juga mempunyai tiga unit mobil dengan harga mencapai Rp 1.440.000.000. Rinciannya, Mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2013 Rp 150.000.000, Mobil Toyota Vellfire G.2.AT tahun 2015 Rp 690.000.00, Mobil BMW X3 tahun 2017 Rp 600.000.000
Tak sampai disitu, Politikus Asal Partai PDI-Perjuangan ini juga turut melampirkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 801.139.620. Serta kas dan setara kas senilai Rp 1.783.986.011
“Dengan total harta kekayaan Rp 11.669.833.631,” sebagaimana dilansir Infobekasi.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (03/05/2023).
(Den/Drs)























