JCCNetwork.id – Anggota Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengedepankan nilai-nilai budaya.
“Beberapa waktu lalu saya sendiri telah bertemu dengan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati,” kata Sturman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
“Pada kesempatan itu, kami saling memberi masukan terkait pengaturan yang akan dinormakan dalam RUU ini,” tambahnya.
Agar nantinya, tutur Sturman melanjutkan, UU PPRT dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara umum tanpa ada yang merasa dirugikan, baik penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga.
“Serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sturman juga menegaskan komitmennya untuk mengawal rancangan undang-undang tersebut dengan penuh prinsip kehati-hatian dalam pembahasannya.
“Sebagaimana arahan ibu Ketua DPR RI kepada kami, anggota fraksi di DPR RI,” kata Sturman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan RUU PPRT itu bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.
Senada dikatakan Muhadjir Effendy, bahwa RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.
Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras), diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, identitas, jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.























