JCCNetwork.id – Polres Tangerang Selatan menetapkan AT (20), pengemudi Pajero Sport maut sebagai tersangka. Pasalnya akibat kelalian pengemudi Pajero Soprt maut itu dua perempuan pengendara sepeda motor tewas.
“AT sudah tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya dikutip, Kamis (27/4/2023).
Yunus mengatakan, saat ini pelaku mendekam tahanan di Mapolres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, dua orang perempuan pengendara motor berboncengan berinisial MG (19) dan YS (19) tewas di Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang Selatan, Jumat (7/4/2023). Kedua korban meninggal dunia akibat kelalaian AT dalam mengendarai mobil.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat AT dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.























