JCCNetwork.id-Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menganggap, Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir layak disandingkan dengan calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden tahun depan.
“Ganjar Pranowo itu adalah perwakilan dari nasionalis karena berkaca dari sejarah pilpres dan pemilu di Indonesia, masyarakat melihat pihak-pihak yang mewakili corak bangsa,” kata Qodari, Minggu (23/4/2023).
Sedangkan menurut Qodari, Erick Thohir adalah bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia. Erick Thohir juga merangkap sebagai Anggota Kehormatan Banser Ansor NU dan Ketua steering committee (SC) Panitia Harlah Ke-100 NU.
Maka itu ia lanjutkan, adanya bayangan dan kepercayaan bahwa PDI Perjuangan mempunyai naluri untuk berkoalisi dengan keluarga besar NU, berkemungkinan besar pada orang yang tidak terikat partai dan memiliki bekal lengkap sebagai cawapres seperti Erick Thohir.
Sesuai informasi Erick Thohir mempunyai pengalaman kerja yang luar biasa, memiliki hubungan dekat dengan Ganjar Pranowo, memiliki elektabilitas, didukung partai politik seperti PAN dan PPP, serta memiliki kekuatan logistik.
“Apabila berbicara tentang wakil presiden,maka perlu beberapa variabel, yang pertama elektabilitas,dukungan partai politik dan yang terakhir sumber daya atau logistik,” tutup Qodari.
Berikut tambahan, mengenai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Hingga kini, terdapat 575 kursi di parlemen maka pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.














