JCCNetwork.id- Dishub Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi operasional angkutan barang selain kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok di jalur mudik Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 2 Mei 2023.
“Untuk distribusi bapokting (bahan pokok penting) tidak ada pembatasan, akan tetapi angkutan barang di luar bapokting misalnya untuk tambang, pasir dan sebagainya itu sudah dibatasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Minggu (23/4/2023).
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang atau kendaraan besar yang melintasi jalur mudik sebagai mengurangi kepadatan atau kemacetan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Di mengatakan, sementara untuk yang kendaraan-kendaraan angkutan bahan pokok penting tidak dilakukan pembatasan, agar distribusi bahan pokok ke masyarakat maupun pasar tidak terkendala selama libur Lebaran.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada arus mudik Lebaran 2023, jalur mudik di Jalan Wates Sedayu, dan Jalan Raya Srandakan yang merupakan jalur masuk Bantul dari arah Kulon Progo, mengalami kepadatan arus kendaraan pada 19 April dan 20 April.
Seperti kendaraan yang datang dari Jalan Sedayu Wates kalau ke wilayah Bantul, alternatifnya bisa melalui jalan Sedayu Pajangan, begitu juga sebaliknya untuk arus balik Lebaran.
“Kemudian yang datang dari arah Srandakan bisa lurus melalui Jalan Srandakan Palbapang, juga bisa melalui Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang akan melewati Jembatan Kretek II itu,” tutupnya.























