JCCNetwork.id- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sefti Yuslinah, mendesak aparat hukum menjerat KM (32) tersangka pelaku sodomi terhadap 25 siswa SD dihukum berat. Pasalnya, perbuatan pelaku memberikan dampak buruk bagi para korban.
“Atas tindakan yang dilakukan tersangka sudah selayaknya pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Sefti, di Kota Bengkulu, Minggu (23/4/2023).
Selain itu, para korban juga harus menerima pendampingan, baik itu yang bersifat psikologis ataupun spiritual.
Sebelumnya, KM (32) melakukan aksi
penyimpangan seksual sodomi terhadap para korban yang rata-rata anak di bawah umur. Mayoritas mereka merupakan siswa kelas empat hingga enam Sekolah Dasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.
Aparat Polres Bengkulu Utara kemudian menjerat pelaku dengan pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.














