Polda Lampung Terima Laporan Terhadap TikToker Bima

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Laporan polisi dari seorang warga bernama Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung sudah diterima.

Polisi masih melakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila tak adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

- Advertisement -

“Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra,
di Lampung, dikutip Senin (17/4/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gegara Polisi Lambat Lakukan Penahanan Manuver Roy Suryo Cs Semakin Memuakkan Publik

JCCNetwork.id- Sekretaris Jenderal Pasbata, Budiyanto Hadinagoro, mempertanyakan sikap Polri yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER