JCCNetwork.id– Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, sudah cukup dalam LHKPN, nilai kekayaannya mencapai Rp4,78 miliar. Dominan harta tersebut berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar. Lalu 74 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kampar, dan Pekanbaru.
Untuk alat transportasi, ia tercatat memiliki total nilai Rp 174 juta. Ada juga harta berupa kas sebesar Rp 244,1 juta dan tidak memiliki utang. Ini sesuai laporan LHKPN pada 29 Maret 2022. Tetapi walau memiliki harta kekayaan sebanyak itu, sepertinya Adil tak bisa tidur nyenyak di penjara. Tepatnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Muhammad Adil Potong Anggaran 10 Persen
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Kemudian Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Tersangka Adil dan Fitria Nengsih mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M. Fahmi Aressa di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, terduga Adil memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran. Besarannya dari 5 hingga 10 persen dan kemudian menyetorkan kepada Fitria selaku orang kepercayaannya.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. Perusahaan itu terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaaan itu juga memiliki program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Tetapi faktanya, tetap ada tagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi selain untuk keperluan operasional, juga mereka gunakan untuk menyuap MFA. Hal itu untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.