JCCNetwork.id- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritisi kebijakan pemerintah soal tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pegawai honorer.
Pasalnya hal tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
“Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR,” kata LaNyalla.
Menurutnya, pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer. Karena banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan.
“Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara,” tutupnya.