JCCNetwork.id – Sidang kasus Sabu ditukar tawas, yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutanya, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat. Kamis (30/3/2023).
Dalam pembacaan tuntutannya JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, JPU menilai tidak ada hal meringankan perbuatan Teddy. Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 13 April mendatang.
Perkara tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, pada Senin 27 Maret 2023 kemarin, empat anak buah Teddy sudah terlebih dulu menjalani sidang tuntutan, yang dimana AKBP Dody Prawiranegara, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara. (Nando).