KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

- Advertisement -

“Dan kemudian di temukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” tambahnya.

Pasalnya, KPK secara sah mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, pihaknya juga sudah menemukan pihak-pihak yang nantinya di pertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup. Kami juga temukan pihak yang bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

- Advertisement -

Adapun dugaan kasus yang di usut oleh lembaga anti rasuah tersebut atas Rafael Alun adalah terkait suap dan gratifikasi.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa di temukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,”demikian kata Ali Fikri di KPK pada Selasa (7/3/2023).

Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebangkitan Nasional Dalam Konteks Pembangunan Daerah

Penulis Oleh : Mesak Paidjala (Ketua Bidang KUM HAM dan Advokasi Fosta PG DPR RI) Momen Kebangkitan Nasional tidak hanya cukup kita maknai sebagai sebuah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER