JCCNetwork.id – Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat, Ilham Mendrofa, meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.
Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023 lalu, lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.
“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, Jumat (17/5/2023).
Permohonan Eksaminasi ini sebagai bentuk kepeduliannya politisi, atas banyaknya suara penolakan masyarakat atas putusan penundaan pemilu 2024.
“Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya meminta KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dimana, martabat hakim tercermin dari putusannya.
Apalagi KY berwenang menganalisis putusan hakim, berdasarkan UU Peradilan Umum. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.
“Sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” kata Eliadi.