JCCNetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran guru sekolah dalam dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Guru tersebut diduga menjadi koordinator sejumlah calon mahasiswa untuk ditawarkan kepada pihak terkait.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kelompok siswa SMA yang dikumpulkan dan dikoordinasikan oleh seorang guru.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
KPK juga menemukan komunikasi antara guru tersebut dan seseorang berinisial ES melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan itu, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota mahasiswa yang akan diterima serta nilai yang harus dibayarkan.
Menurut Taufik, hasil penelusuran percakapan tersebut menunjukkan adanya tarif untuk setiap calon mahasiswa. Nilainya berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik menjelaskan.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 dan mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan rektorat.
Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Sodiq, Norman, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko.
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.























