Dua Pria Ditahan Kasus Karhutla

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan G. Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti rekaman video kebakaran lahan yang beredar luas di media sosial. Video itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pembakaran.

- Advertisement -

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol, mengatakan penyidik kemudian melakukan penelusuran dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dua orang yang diduga berada di lokasi pembakaran.

“Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol, saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 22 Agustus 2026, melansir Antara.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Icong dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, Icong disebut mengakui keterlibatannya dalam pembakaran lahan tersebut.

- Advertisement -

Penyidik selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap Icong. Dari keterangannya, polisi mendapatkan informasi bahwa pembakaran dilakukan bersama W. Petugas kemudian mengamankan W tanpa perlawanan.

Menurut Eka, kedua pria tersebut mengaku membakar lahan dengan alasan membersihkan area yang akan digunakan. Lahan yang dibakar memiliki luas sekitar 50 meter x 20 meter dan berada di belakang rumah mereka.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka,” ucap Eka.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Nopri, mengatakan lahan yang dibakar bukan milik kedua terduga pelaku. Lahan tersebut diketahui merupakan milik kerabat mereka.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan pembakaran karena mendapatkan tawaran untuk membersihkan lahan tersebut. Namun, besaran upah yang akan diterima belum ditentukan ketika tindakan pembakaran dilakukan.

“Untuk nominalnya berapa, itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi masih mendalami sejumlah hal dalam kasus tersebut, termasuk motif, peran masing-masing pelaku, serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah pembakaran. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perihal proses penuntutannya nanti, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum,” pungkas Nopri.

Nopri mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan jaksa penuntut umum terkait tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena pembakaran lahan secara sengaja dapat memicu meluasnya kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Haji Isam Bidik Saham Bayan Resources

JCCNetwork.id-Pengusaha nasional Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dikabarkan tertarik mengakuisisi 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), perusahaan tambang batu bara yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER