JCCNetwork.id- Pembahasan pasal per pasal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, masih terus bergulir. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah melanjutkan bahasannya.
Dalam Perda terbaru nanti, Pemprov DKI diharapkan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Adapun SJUT merupakan penempatan jaringan utilitas atau kabel udara di bawah tanah.
Menurut Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, pelibatan BUMD dalam pembuatan SJUT mampu mengurangi beban pengeluaran APBD DKI.
“Akan jauh lebih efektif kerjasama antara Pemprov dengan BUMD. Kalau hanya penugasan, maka Pemprov perlu memberikan penyertaan modal,” kata Gembong dilansir dalam rilisnya.
Gembong meyakini, pembuatan SJUT bisa optimal bila perbandingannya hanya memberi penugasan jika bekerjasama dengan BUMD.
“Contoh penugasan yang saat ini diberikan ke Sarana Jaya, sampai hari ini belum dikerjakan, artinya tidak ada kepastian. Tapi kalau itu kerjasama, Bisnis to Bisnis maka akan lebih efektif,” timbalnya.