Polemik Penundaan Pemilu 2024, HMI: Melanggar Konstitusi dan Demokrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polemik penundaan Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara.

- Advertisement -

Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain melanggar konstitusi, kata Daud, putusan PN Jakpus tersebut juga mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

- Advertisement -

“Sejatinya ini (putusan PN Jakpus) sudah atau telah mencederai amanah demokrasi konstitusional kita. Sebab, tahapan pemilu sebenarnya sudah berjalan maksimal sesuai dengan UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Daud kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

“Pemilu kan merupakan agenda demokrasi Indonesia yang harus dilakukan secara rutin. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daud juga mempertanyakan urgensi dari putusan PN Jakpus tersebut. Dimana dalam permintaan itu PN jakpus meminta agar tahapan Pemilu untuk ditunda hingga 2025 mendatang.

“Apa urgensinya sebenarnya dari putusan PN Jakpus tersebut? Kan tidak ada. Tahapan Pemilu oleh KPU sudah berjalan. Kalaupun ada masalah administratif antara KPU dengan salah satu parpol tertentu, maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui Bawaslu RI dan PTUN,” jelasnya.

“Jadi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu. Di satu sisi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menjelaskan terkait dengan Pemilu Lanjutan atau pemilu susulan. Jadi sebenanya tidak ada kata ‘Penundaan Tahapan Pemilu’ sebagaimana dalam putusan PN Jakpus tersebut,” sambungnya lagi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM karib disapa Daud ini meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung agar tegas dalam menjaga serta mempertahankan marwah kehakiman.

Jangan sampai, lanjut Daud, karena putusan PN Jakpus bisa nantinya dianulir atau dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan kepentingan politik penundaan Pemilu 2024.

“Demi menjaga kehormatan dan keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus bertindak tegas dalam menyelamatkan amanah konstitusi dan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Terakhir, HMI juga meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ada sambil melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

13 Orang Jadi Korban Ledakan Gudang Buah di Ciputat

JCCNetwork.id- Ledakan dahsyat yang terjadi di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (14/10/2026) malam, mengakibatkan 13 orang menjadi korban. Dari jumlah...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi Dipakai Bupati Klaten untuk Bayar Utang Pilkada #shorts #trending
01:21
Video thumbnail
Terkuak, Bupati Klaten Diduga Terima Setoran Rutin Rp1,8 Miliar dari OPD hingga BUMD
09:31
Video thumbnail
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes ke Indonesia soal Kabut Asap
10:00
Video thumbnail
KPK Ungkap Tong Biru Isi Uang Diduga Hasil Korupsi Bupati Klaten #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Bukan Brankas, KPK Ungkap Dugaan Uang Hasil Korupsi Bupati Klaten Disimpan dalam Tong Biru
08:31
Video thumbnail
Jokowi Blak-blakan Duga Ada Manuver untuk Hancurkan Reputasinya dan Gibran #shorts #trending
01:27
Video thumbnail
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di BNPB, Gepokan Uang hingga Emas Dipamerkan
08:28
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran dan Emas 325 Gram ke Pejabat BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
13:39
Video thumbnail
Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Ini Alasan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipertahankan
08:07
Video thumbnail
KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Bencana Rp148 Miliar oleh Adik Eks Kepala BNPB
14:44
Video thumbnail
Pemerintah Dituding Tebang Hutan, Mentan Amran UngkapPembukaan Sawah di Papua
08:04
Video thumbnail
Terungkap, KPK Beberkan Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar
22:12
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla #shorts
01:08
Video thumbnail
Lawan Ancaman Karhutla, BPGMN Dorong Budidaya Sagu hingga Jelutung di Lahan Gambut
08:44
Video thumbnail
Resmi Jadi KSAD, Jenderal Tandyo Siap Turunkan Pasukan Bantu Pemadaman Karhutla
08:50
Video thumbnail
Baru Dilantik, Kristomei Buka Peluang Rombak Personel BNPB Buntut Kasus Korupsi
08:29
Video thumbnail
Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Isu Pindah ke PSI: Kabar dari Mana?
01:44
Video thumbnail
Momen Menta Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya, Langsung Dihadiahi Motor #shorts #trending
01:15
Video thumbnail
Bikin Haru, Mentan Amran Sebut Mahasiswi PPL Kesayangannya hingga Dihadiahi Motor
11:01

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER