MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penggugat perkara tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

- Advertisement -

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan

- Advertisement -

“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Anwar Usman.

Kemudian MK menyebut KUHP baru belum berlaku, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

RUU Perampasan Aset Soroti Pajak

JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, khususnya terkait rencana memasukkan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai salah satu kategori perkara...

Arsenal Bungkam Napoli 1-0

KRL Jabodetabek Normal Usai Gempa M5,9

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Lazio Sempurna di Serie A

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Studio Eks MNC TV Terbakar

MU Gebuk Sabah di Old Trafford

Abu Anak Krakatau Ganggu Penerbangan

Pria di Lagoa Dibacok, 4 Pelaku Dikejar