DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JCCNetwork.id- Pembuatan undang-undang semakin buruk, terkesan semakin semaunya, dan semakin tirani.

- Advertisement -

Perintah Mahkamah Konstitusi diabaikan. UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) dan harus diperbaiki, dijawab pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) pada 30 Desember 2022.

Terkesan, pemerintah tidak menghormati Mahkamah Konstitusi, bahkan terkesan membangkang perintah Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang “memberhentikan” presiden, atas permintaan DPR.

Seolah-olah pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih berkuasa dari lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif.

- Advertisement -

PERRPU merupakan wewenang yang diberikan kepada Presiden dalam hal ada kondisi darurat, dan tidak ada undang-undang yang memadai untuk menghadapi kondisi darurat tersebut.

PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan PERPPU, karena memang tidak ada kondisi darurat atau kegentingan memaksa, yang kemudian dimanipulasi untuk diada-adakan.

Setelah PERPPU diterbitkan, PERPPU hanya berlaku sementara sampai mendapat persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU. Karena PERPPU terkait kondisi darurat, maka DPR wajib memberi persetujuan secepatnya, yaitu, dalam persidangan yang berikutnya.

Pasal 22 konstitusi berbunyi:

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat *dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Kalau DPR tidak menyetujui PERPPU dalam persidangan berikutnya, berarti DPR berpendapat tidak ada kondisi darurat seperti dimaksud dalam PERPPU. Artinya, DPR menolak PERPPU.

PERPPU Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Ketika itu DPR sedang reses sampai 9 Januari 2023, dan baru kembali ke masa persidangan berikutnya, masa persidangan III, pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

Ternyata, sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak PERPPU Cipta Kerja, dan menurut konstitusi PERPPU tersebut harus dicabut.

Sebagai konsekuensi, UU terkait Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi: UU Cipta Kerja dan PERPPU Cipta Kerja tidak berlaku lagi.

Yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut, seperti sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja maupun PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG Catat Ribuan Titik Panas, Karhutla Mengancam

JCCNetwork.id- Cuaca panas dan minimnya curah hujan yang melanda sejumlah daerah di Indonesia meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi
08:39
Video thumbnail
65 Juta Anak Muda Nganggur, Erick Thohir Siapkan 300 Ribu Kesempatan Magang
10:06
Video thumbnail
KDM Beri Alarm Ekonomi Hitam Bisa Bikin Rakyat Makin Terhimpit
09:45
Video thumbnail
Wapres Gibran Bertemu Father of Asian EV Asal Magelang, Bahas Masa Depan Mobil Listrik Indonesia
03:01
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Ancaman Perpecahan, Masih Ada Kelompok Tak Suka Pancasila #shorts #trending
01:45
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Ada Kelompok Tak Suka Pancasila: Ini Sumber Perpecahan
08:10
Video thumbnail
Tak Main-Main! Amran Tepati Janji, 8 Pejabat Bulog-Bapanas Kena Imbas Kasus Beras Oplosan #shorts
01:09
Video thumbnail
Prabowo Tekankan Pemimpin Tak Cukup Pintar, Hati Harus Baik, Jangan Jadi Sumber Penderitaan #shorts
01:59
Video thumbnail
Prabowo: Orang Pintar Berhati Jahat Sangat Berbahaya, Bisa Picu Penderitaan dan Ketidakadilan
10:10
Video thumbnail
Tak Main Main! Amran Tepati Janji, 8 Pejabat Bulog Bapanas Kena Imbas Kasus Beras Oplosan
08:21
Video thumbnail
Kapolri Gandeng Mendes, Berantas Narkoba hingga Tawuran #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Kapolri Suyudi dan Menteri Yandri Siapkan Langkah Berantas Narkoba hingga Tawuran Desa
09:58
Video thumbnail
Momen Kocak Mentan Amran Jadi Mak Comblang, Tanggung Biaya Pernikahan Jika Serius #shorts
01:59
Video thumbnail
Bikin Salah Tingkah, Mentan Amran Jodohkan Peternak Muda dengan Stafnya, Siap Biayai Nikah
08:19
Video thumbnail
Blak-blakan di Depan OJK, KDM Sebut Birokrasi Perbankan Indonesia Rumit #shorts #trending
01:32
Video thumbnail
Depan OJK Dedi Mulyadi Soroti Rumitnya Birokrasi Perbankan Indonesia
08:57
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Kecurigaan, LNG Indonesia ke Singapura Diduga Dijual ke Negara Lain #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Kecurigaan soal LNG Indonesia Dikirim ke Singapura, Diduga Dijual Lagi ke Negara Lain
05:46
Video thumbnail
Prabowo Cairkan Rp3 Miliar untuk Atlet Asian Games Berprestasi
03:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER