JCCNetwork.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama tim penasihat hukumnya. Dengan keputusan tersebut, perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk meneruskan proses persidangan dan melaksanakan pembuktian atas dakwaan yang telah disampaikan terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan Febrie dan penasihat hukumnya akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari Terdakwa atau advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata Akhmad Fijiarsyah.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim.
Keputusan tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan meskipun pihak terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Persidangan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum untuk mendukung pembuktian perkara.
Pada tahap ini, jaksa akan berupaya menguraikan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan penerimaan saham, uang, serta aset berupa tanah dan bangunan yang disebut berkaitan dengan jabatan Febrie. Keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan nantinya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Dugaan Penerimaan Saham Rp14 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar oleh Febrie dari pengusaha Michael Njoman.
Menurut penuntut umum, saham tersebut diduga berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Jaksa menyebut Michael Njoman merupakan direktur sekaligus pemilik PT CBS. Namun, saham yang dipersoalkan dalam perkara ini diduga tidak diberikan secara langsung kepada Febrie, melainkan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menguraikan dugaan transaksi tersebut sebagai bagian dari perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa.
Penuntut umum menyebut dugaan penerimaan saham itu berlangsung sejak 2020 hingga Maret 2025. Periode tersebut bertepatan dengan masa ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga kemudian menduduki posisi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa menduga penerimaan saham tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan yang diemban Febrie. Karena itu, saham senilai Rp14 miliar tersebut dimasukkan dalam rangkaian aset yang menurut penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa.
Jaksa juga menilai penerimaan saham itu merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Dalam surat dakwaan, penuntut umum merujuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari perkara yang kini memasuki tahap pembuktian. Melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti, majelis hakim akan menilai apakah uraian penuntut umum mengenai penerimaan saham itu dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Ratusan Miliar Rupiah
Selain saham senilai Rp14 miliar, Febrie juga didakwa menerima uang dalam jumlah besar serta aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total penerimaan uang yang dipersoalkan mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi menggunakan nilai tukar yang disebut dalam dakwaan, komponen mata uang dolar AS tersebut setara dengan sekitar Rp7,9 miliar.
Nilai tersebut menjadi bagian dari keseluruhan dugaan penerimaan yang harus diuji melalui proses persidangan. Penuntut umum berkewajiban menunjukkan dasar tuduhan, asal-usul aset yang dipersoalkan, serta hubungan yang diduga ada antara penerimaan tersebut dan tindak pidana yang didakwakan.
Pemeriksaan pokok perkara juga akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi bukti dan keterangan yang disampaikan jaksa. Dengan demikian, penilaian terhadap kebenaran dakwaan tidak hanya didasarkan pada uraian dalam surat dakwaan, tetapi juga pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Febrie Juga Didakwa Melakukan TPPU
Dalam perkara yang sama, jaksa turut mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dakwaan TPPU tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Jaksa mendasarkan dakwaan itu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui dakwaan tersebut, penuntut umum mempersoalkan dugaan keterkaitan antara harta yang disebut diterima Febrie dan tindak pidana asal yang didakwakan kepadanya. Aspek ini akan diperiksa lebih lanjut melalui pembuktian di hadapan majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi untuk menghentikan atau menghalangi kelanjutan pemeriksaan perkara pada tahap ini, persidangan Febrie Adriansyah kini bergerak menuju pemeriksaan substansi dakwaan. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan mengajukan alat bukti, sementara pihak terdakwa memiliki kesempatan memberikan tanggapan serta pembelaan sesuai prosedur hukum.
Putusan sela tersebut belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Febrie. Penentuan kesalahan terdakwa tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta, keterangan, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
























