Oleh : IR. H.R. HAIDAR ALWI.MT
JCCNetwork.id- Pembubaran Ibadah terjadi di sebuah Gereja, bernama Gereja Kristen Kemah Daud, 19 Februari 2023 di Rajabasa, Bandar Lampung. Peristiwa itu terekam kamera video dan tersebar di jagat maya, dan menuai banyak kecaman.
Dalam video tersebut tampak seorang pria yang menurut keterangan dalam video adalah Seorang Ketua RT di wilayah tersebut, masuk ke dalam Gereja tersebut saat sedang berlangsung ibadah dan berteriak, lalu meminta semua jemaat keluar dan menghentikan ibadah.
Peristiwa seperti ini bukan baru sekali terjadi, bahkan belum lama terjadi di Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Sukaraja, Kampung Batu gede, kelurahan Cilebut. Saat itu tepat Hari Raya Natal, 25 Desember 2022.
Videonya pun beredar dan viral di Jagat maya, dalam video tersebut tampak sekelompok orang membubarkan Acara Ibadah Natal di rumah seorang warga, dan tampak warga tersebut bertanya: “Kenapa harus dibubarkan???, Ini kan rumah saya sendiri???”
Bahkan sebelumnya juga ada banyak sekali kasus serupa terjadi, seperti kasus pembubaran Acara Adat Pinodolan di Bantul DIY, Pembubaran Ibadah di Gereja di Bekasi, sampai kepada pengrusakan Makam Kristen di Solo, Jawa Tengah.
Hal ini menjadi ironi bagi Negeri yang Bhinneka Tunggal Ika ini. Harusnya sudah tak ada lagi istilah Mayoritas dan minoritas, yang membelah kemajemukan masyarakat kita ini.
Ada baiknya mengkaji lagi, masih perlu atau tidaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Ijin tempat Ibadah, yang sebenarnya bertentangan dengan pasal 29 dalam UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara.
Jika Surat Keputusan Bersama itu tidak relevan dengan Bhinneka Tunggal Ika, dan justru menjadi potensi dari persoalan Intoleransi ya sebaiknya dicabut saja dan tidak perlu diberlakukan saja.
Tapi kita perlu bertanya sekali lagi. Kenapa persoalan Intoleransi ini selalu terjadi dan berulang-ulang terus, bahkan terjadi di berbagai tempat.
Apakah mereka Kaum Intoleran yang kuat??? Ataukah Negara yang lemah???