JCCNetwork.id- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal resmi penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah diterbitkan, pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia menuju Madinah akan dimulai pada 11 April 2027.
Sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi, para jemaah dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada 10 April 2027. Penetapan tersebut menjadi tahapan awal dari rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Rencana perjalanan haji itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026. Penyusunannya mengacu pada kalender Ummul Qura yang menjadi pedoman penanggalan resmi di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, mengatakan kepastian jadwal keberangkatan diharapkan dapat membantu calon jemaah mempersiapkan seluruh kebutuhan perjalanan dan pelaksanaan ibadah sejak dini.
“Jadwal makin jelas, persiapan pun makin matang agar perjalanan ke Tanah Suci makin mudah, aman, dan nyaman,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaf dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026, dikutip.
Menurut Maria, penerbitan RPH memberikan kepastian awal bagi calon jemaah mengenai tahapan perjalanan yang harus dilalui, mulai dari masuk asrama, keberangkatan ke Arab Saudi, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Selama berada di Arab Saudi, jemaah haji Indonesia diperkirakan menjalani rangkaian perjalanan dan ibadah selama 38 hingga 40 hari.
Kemenhaj berharap informasi mengenai jadwal tersebut dapat dimanfaatkan calon jemaah untuk mempersiapkan berbagai aspek, termasuk kesiapan fisik, mental, administrasi, serta kebutuhan perlengkapan selama berada di Tanah Suci.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penetapan RPH tidak hanya menjadi acuan bagi jemaah, tetapi juga menjadi dasar koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Menurut Teguh, penyelenggaraan ibadah haji melibatkan berbagai tahapan dan unsur pelayanan yang membutuhkan perencanaan terintegrasi. Karena itu, kepastian jadwal diperlukan agar proses pemberangkatan, mobilisasi, serta pelayanan jemaah dapat dipersiapkan secara terstruktur.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh.
Dalam RPH 2027, operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 11 hingga 25 April 2027 dengan tujuan penerbangan menuju Madinah.
Selanjutnya, pemberangkatan gelombang kedua dijadwalkan pada 26 April hingga 10 Mei 2027 melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
Pembagian dua gelombang tersebut menjadi bagian dari pengaturan mobilisasi jemaah agar proses kedatangan di Arab Saudi dapat berlangsung sesuai jadwal dan kesiapan layanan yang telah direncanakan.
Setelah seluruh tahapan pemberangkatan dilaksanakan, jemaah akan memasuki rangkaian utama ibadah haji. Puncak pelaksanaan ibadah haji, yakni wukuf di Padang Arafah, dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2027.
Sehari setelahnya, tepatnya 16 Mei 2027, umat Islam akan merayakan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah. Momentum tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Usai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai kembali ke Tanah Air pada 21 Mei 2027. Proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kelompok terbang menyelesaikan perjalanan kembali ke Indonesia.
Adapun keseluruhan operasional penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dijadwalkan berakhir pada 20 Juni 2027.
Kemenhaj mengingatkan seluruh calon jemaah agar terus mengikuti perkembangan informasi mengenai penyelenggaraan haji melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.
Pemantauan informasi secara berkala diperlukan untuk memastikan calon jemaah memperoleh informasi terbaru apabila terdapat penyesuaian teknis dalam pelaksanaan operasional haji.
Dengan diterbitkannya RPH 2027, pemerintah memiliki pedoman waktu yang lebih terukur untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pemberangkatan, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga pemulangan jemaah ke Tanah Air.
























