JCCNetwork.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat pembenahan tata kelola penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan memperkuat basis data masyarakat penerima subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi diterima kelompok masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pemerintah membutuhkan data penerima yang lebih kuat sebagai dasar pengendalian distribusi LPG 3 kg. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat mengetahui kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.
“Untuk LPG 3 kg, pemerintah sedang memperkuat basis data sehingga kami tahu siapa yang memang berhak menerima subsidi,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Pembenahan distribusi menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg. Pemerintah memperkirakan realisasi penyaluran komoditas bersubsidi tersebut pada 2026 berpotensi melewati pagu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga Juli 2026, penyaluran LPG 3 kg telah mencapai sekitar 5,05 juta ton. Sementara itu, kuota yang ditetapkan dalam APBN 2026 berada di level 8 juta ton.
Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, konsumsi LPG 3 kg hingga penghujung 2026 dapat mencapai sekitar 8,677 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 108,46 persen dari kuota yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN tahun berjalan.
Artinya, terdapat potensi kelebihan penyaluran sekitar 677 ribu ton dibandingkan kuota APBN 2026 apabila proyeksi tersebut terealisasi.
Kondisi itu juga menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8,9 juta ton.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kuota LPG 3 kg yang ditetapkan dalam APBN 2026. Kenaikan kuota tersebut menunjukkan kebutuhan LPG bersubsidi masih menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam perencanaan energi nasional.
Namun, pemerintah menilai penambahan kuota bukan satu-satunya cara untuk mengatasi persoalan distribusi LPG 3 kg. ESDM menekankan pentingnya perbaikan mekanisme penyaluran agar subsidi tidak terus mengalami tekanan akibat konsumsi yang melebihi perencanaan.
Dwi Anggia mengatakan penambahan kuota tanpa disertai pembenahan sistem distribusi hanya akan membuat persoalan subsidi berulang.
“Kalau solusinya hanya menambah kuota, persoalan subsidi tidak pernah selesai. Yang harus kita benahi adalah tata kelolanya,” ujar Anggia.
Penguatan basis data penerima menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut. Data penerima diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG 3 kg dengan harga bersubsidi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari penyaluran hingga penerima akhir. Pengendalian berbasis data dinilai penting agar LPG bersubsidi tidak keluar dari kelompok sasaran.
Persoalan ketepatan sasaran menjadi semakin penting karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya ditanggung negara. Setiap peningkatan konsumsi di luar perencanaan berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak diikuti dengan pengendalian distribusi.
Kementerian ESDM karena itu berupaya menjaga agar kebijakan subsidi tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek efisiensi anggaran negara.
Menurut Anggia, kebijakan LPG 3 kg harus berjalan dengan dua tujuan secara bersamaan. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses energi, tetapi penyaluran subsidi juga harus diarahkan secara lebih tepat.
“Jadi, ada dua prinsip yang harus berjalan bersamaan, ketersediaan energi untuk rakyat harus dijamin, tetapi subsidi juga harus semakin tepat sasaran,” ucap Anggia.
Dengan proyeksi konsumsi yang masih tinggi hingga 2027, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan ketersediaan LPG 3 kg di tengah masyarakat.
Penguatan basis data penerima pun diarahkan menjadi bagian dari pembenahan jangka panjang tata kelola subsidi LPG. Pemerintah tidak hanya berfokus pada jumlah pasokan, tetapi juga pada siapa yang menerima dan bagaimana LPG bersubsidi tersebut disalurkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan subsidi LPG 3 kg lebih terukur, sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dan penggunaan anggaran negara dapat dikendalikan.





