JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasanya digelar setiap Minggu di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota. Kebijakan tersebut berlaku pada Minggu, 31 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 Buddhis.
Keputusan itu diumumkan sebagai bentuk penyesuaian agenda kegiatan masyarakat dan perayaan keagamaan yang berlangsung di Jakarta pada akhir pekan mendatang. Dengan ditiadakannya CFD, seluruh ruas jalan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas olahraga, rekreasi, dan kegiatan warga akan kembali difungsikan normal untuk lalu lintas kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di wilayah Jakarta. Aturan itu memungkinkan CFD ditiadakan apabila terdapat kegiatan khusus berskala nasional, keagamaan, maupun pertimbangan lain dari pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal aktivitas olahraga maupun rekreasi yang biasanya dilakukan di kawasan CFD, terutama di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. Warga juga diimbau mencari alternatif lokasi lain untuk berolahraga selama kegiatan HBKB tidak dilaksanakan.
Selain itu, Dishub menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di ibu kota. Pengendara diminta mengutamakan keselamatan serta menjaga ketertiban saat melintas di ruas jalan yang kembali dibuka penuh untuk kendaraan umum.
“Diimbau kepada masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Selain itu, seluruh pengendara diharapkan untuk tetap mengutamakan keselamatan selama melintas di jalan,” tulis Dishub DKI, Senin (25/5).
Peniadaan CFD saat momentum hari besar keagamaan bukan kali pertama dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diterapkan ketika terdapat agenda kenegaraan, perayaan hari besar nasional, hingga kegiatan internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus di kawasan pusat ibu kota.
Meski CFD ditiadakan sementara, Pemprov DKI memastikan aktivitas masyarakat di ruang publik tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum selama perayaan Hari Raya Waisak berlangsung di Jakarta.













