DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban ke Paripurna

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhirnya. Delapan fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh agar beleid tersebut naik ke pembahasan tingkat dua.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin jalannya pengambilan keputusan dan meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju tanpa catatan berarti, menandai berakhirnya pembahasan di tingkat komisi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga memimpin Panitia Kerja RUU PSDK, Dewi Asmara, mengungkapkan bahwa rancangan regulasi tersebut telah dirumuskan secara komprehensif. Ia menyebutkan, hasil pembahasan panja mencakup 12 bab dan 78 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan hukum.

- Advertisement -

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perluasan cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan. Jika sebelumnya hanya terbatas pada saksi dan korban, kini perlindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang kerap menghadapi risiko ancaman dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diperkuat melalui pengakuan sebagai lembaga negara. RUU tersebut juga membuka ruang pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan, serta memungkinkan pembentukan satuan tugas khusus guna meningkatkan efektivitas perlindungan.

RUU PSDK juga memperkenalkan skema dana abadi korban, yang dirancang sebagai sumber pembiayaan untuk kompensasi dan pemulihan korban tindak pidana. Dana tersebut akan dikelola oleh kementerian yang membidangi keuangan, dengan hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK.

“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.

Sumber pendanaan tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, hingga kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan, hibah, dan filantropi. Alokasi dana dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” imbuh dia.

Dalam regulasi ini juga ditegaskan bahwa kompensasi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban, terutama dalam kondisi pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan di tingkat komisi. Ia menilai kerja sama antara DPR dan pemerintah telah menghasilkan rumusan yang kuat untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum di Indonesia.

“Perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU PSDK,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua LPSK, Achmadi, yang berharap beleid tersebut mampu memperkuat jaminan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat komisi, pembahasan selanjutnya akan berlanjut ke rapat paripurna DPR RI untuk menentukan pengesahan menjadi undang-undang. Jika disetujui, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Swedia Gagal Menang, Ditahan Yunani

JCCNetwork.id-Tim nasional Swedia gagal mengamankan kemenangan saat menghadapi Yunani dalam pertandingan persahabatan internasional menjelang Piala Dunia 2026. Bermain di Strawberry Arena, Jumat WIB, Swedia harus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER