YouTube Dinilai Tak Patuh, Pemerintah Tegur Google

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Meutya Hafid. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak dalam ruang digital oleh platform milik Google.

Sanksi tersebut diberikan karena layanan berbagi video YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Komdigi hingga 7 April 2026 menunjukkan belum adanya indikasi kepatuhan dari pihak platform terhadap regulasi tersebut.

- Advertisement -

Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah meningkatkan status penanganan dari tahap pengawasan menjadi penjatuhan sanksi. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan tidak adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menyesuaikan layanan mereka dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Meutya dikutip laman resmi Komdigi, Jumat (10/4/2026).

Sebagai bagian dari proses penegakan aturan, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah melayangkan surat teguran kepada pihak Google. Surat tersebut menjadi tahap awal dalam mekanisme sanksi administratif yang dapat berlanjut pada tindakan lebih tegas apabila tidak direspons dengan perbaikan.

- Advertisement -

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi penyelenggara platform digital untuk melakukan penyesuaian dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, Meutya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang berulang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan layanannya dengan aturan nasional. Platform di bawah naungan Meta, seperti Instagram, Facebook, dan Threads, disebut telah menerapkan batas usia minimum pengguna sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Komdigi menegaskan bahwa penerapan regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah juga mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka, guna menghindari sanksi serupa di masa mendatang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Kota Tangerang Bentuk Tim Awasi CFN

JCCNetwork.id-Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim pengawasan khusus untuk mengantisipasi praktik pungutan liar dan parkir ilegal selama pelaksanaan Car Free Night (CFN) di kawasan Taman...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER