JCCNetwork.id- Wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD kembali memicu perdebatan publik di awal 2026. Sejumlah tokoh menilai gagasan tersebut berpotensi menjadi ujian serius bagi arah demokratisasi di Indonesia.
Ketua Forum Konstitusi yang juga Menteri Agama RI periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menilai perubahan mekanisme pilkada tidak bisa diputuskan secara tertutup. Menurutnya, meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberi ruang pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis tanpa pola yang seragam di seluruh wilayah, proses perumusan kebijakan harus tetap melibatkan partisipasi publik secara luas.
Lukman menegaskan, setiap perubahan regulasi yang menyangkut hak politik warga negara wajib dibahas secara transparan dan akuntabel. Ia mendorong Presiden dan DPR membuka ruang dialog yang inklusif agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan politik serta tetap sejalan dengan semangat reformasi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Benny Kabur Harman juga menilai wacana pilkada melalui DPRD bukanlah solusi atas berbagai persoalan demokrasi elektoral. Menurut Benny, mekanisme tersebut justru berisiko membawa demokrasi Indonesia mundur ke belakang.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi mempertahankan masalah klasik yang selama ini ingin dihapus, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta lemahnya netralitas aparatur negara. Sementara pilkada langsung merupakan bentuk penghormatan terhadap hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.



