JCCNetwork.id-Warga Medan Deli diguncang peristiwa pembunuhan dalam lingkup keluarga yang berujung pada tewasnya seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU).
OK Hasnanda Syahputra (58) meregang nyawa setelah ditikam putra kandungnya, OMH (18), di rumah mereka di Jalan Aluminium 3, Minggu (30/11/2025).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, membenarkan identitas korban dan pelaku. Keduanya tercatat sebagai sivitas akademika di Universitas Sumatera Utara.
Korban merupakan tenaga pengajar, sementara pelaku berstatus mahasiswa semester dua di Fakultas Teknik Komputer.
“Korban dan tersangka sama-sama tercatat di USU. Ayahnya dosen, anaknya mahasiswa,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap peristiwa bermula dari cekcok di dalam rumah. Saat kejadian, korban diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Pelaku yang melihat peristiwa tersebut mencoba melerai, namun situasi justru memanas.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, OMH mengambil pisau dapur dan menusuk ayahnya berulang kali.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Tim medis mencatat sedikitnya tujuh luka tusukan di tubuh korban.
Polisi menyebut pelaku mengaku bertindak karena menyimpan kemarahan akibat sering menyaksikan ibunya mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Pengakuan tersangka, ia sudah lama memendam sakit hati. Dari pemeriksaan sementara, korban memang kerap melakukan kekerasan terhadap keluarganya,” kata Agus.
Di luar peristiwa tragis tersebut, korban dikenal sebagai akademisi dengan rekam jejak panjang. Ia meraih gelar doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2018 dan dikenal memiliki keahlian di bidang kelembagaan kehutanan serta resolusi konflik tenurial.
Sebelum mengajar di USU sejak 2020, korban sempat menjabat dekan di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia di Aceh dan aktif dalam sejumlah organisasi profesi, termasuk Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Polisi telah mengamankan pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penikaman. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah warga sekitar lokasi.
Saat ini, OMH ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
























