Kasus Pencabulan Anak Terungkap dari Video, Polisi Amankan Tetangga Korban di Simalungun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Simalungun kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kejahatan serius terhadap anak.

Seorang pria berinisial SW alias Wan (46) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.

- Advertisement -

Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi. Tersangka diringkus di rumahnya di Kecamatan Bandar, Rabu (17/12/2025), tanpa perlawanan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar.

Akhirul menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi fokus utama penanganan kepolisian. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan korban mendapatkan perlindungan.

- Advertisement -

“Kecepatan dan ketepatan langkah adalah hal mutlak dalam perkara predator anak,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Perkara ini mencuat setelah beredarnya rekaman video di lingkungan warga. Korban berinisial Z (5), yang masih bersekolah di tingkat taman kanak-kanak, diduga menjadi korban perbuatan asusila tersangka pada Kamis (11/12/2025).

Dalam aksinya, pelaku memancing korban dengan iming-iming uang sebesar Rp2.000.
Ironisnya, peristiwa tersebut terekam secara tidak sengaja oleh kakak korban yang meminjam ponsel milik tersangka.

Rekaman itulah yang kemudian diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai dasar pengaduan resmi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang berisi rekaman video asusila sebagai barang bukti utama.

Dalam pemeriksaan awal, SW yang berprofesi sebagai wiraswasta mengakui perbuatannya terhadap korban yang diketahui merupakan tetangga dekatnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut pengungkapan cepat ini sebagai bagian dari implementasi kerja presisi Polri di lapangan.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat SW dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara berat atas perbuatannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Donny Fattah, Pendiri God Bless, Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun

JCCNetwork.id- Dunia musik rock Indonesia berduka. Bassist sekaligus pendiri band legendaris God Bless, Donny Fattah, meninggal dunia pada usia 77 tahun. Ia mengembuskan napas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER