JCCNetwork.id- Vonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa belum memenuhi rasa keadilan. Putusan itu cermin tidak adanya parameter yang adil.
“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana. Putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, Teddy adalah jenderal bintang dua dan terbukti terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Bahkan perbuatan yang Teddy lakukan tidak dapat diterima secara nalar bisa dilakukan oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang dua.
Teddy yang juga dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri, lanjut Sugeng, akhirnya menjadi ikon buruk karena salahgunakan kewenangan sebagai pejabat Polri. Yaitu terseret dalam pusaran perdagangan narkotika bersama beberapa oknum anggota Polisi lainnya.
“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia,” ucap Sugeng.



