JCCNewok.id- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), dengan menghadirkan pakar media sosial Ismail Fahmi sebagai saksi ahli dalam perkara lima anggota DPR nonaktif yang terlibat aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Ismail menjelaskan bahwa istilah buzzer pada dasarnya bersifat netral dan tidak selalu memiliki konotasi negatif seperti yang sering diasosiasikan publik. Menurutnya, buzzer hanya merupakan pihak yang bertugas menyebarkan informasi (buzzing), dan baik buruknya tergantung pada tujuan dan isi pesan yang disebarkan.
“Aslinya buzzer itu netral karena dia sifatnya bazing dan mengaplikasi nah ini menjadi baik atau buruk tergantung apa yang diaplikasi,” jelas Fahmi di hadapan majelis MKD.
Fahmi juga menekankan bahwa ada dua jenis buzzer berdasarkan peran dan orientasinya. Pertama, buzzer yang berperan sebagai tim promosi atau respon sosial, yang bertugas memperluas jangkauan informasi pemerintah, lembaga, atau organisasi. Kedua, buzzer yang digunakan secara negatif, yakni untuk menyerang individu, membelokkan fakta, atau menciptakan polarisasi di ruang publik.
“Ketika itu tugasnya berbeda 180 derajat untuk negatif menyerang orang membelokkan membuat mengarahkan orang untuk melakukan sesuatu secara negatif ini yang berbahaya,” tegas Ismail.
Pernyataan Ismail ini menjadi sorotan dalam sidang MKD yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Adies Kadir (Fraksi Golkar), yang sebelumnya menyebabkan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.






