JCCNetwork.id- Sepasang suami istri warga negara asing (WNA), mengenakan pakaian tak sopan di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Mereka melanggar norma adat di Bali usai melakukan pose menari dengan pakaian terbuka di halaman Pura.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, mengatakan pihaknya kemudian mengamankan tiga WN Rusia itu. Kemudian melakukan Upacara Ngerapuh sebagai permohonan maaf atas tindakan mereka.
Setelah itu pasutri berinisial SN (37) dan IN (35) langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (6/5/2023).
Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. Sebab mengikuti ajakan pasutri yang diketahui sebagai warga dari Presiden Rusia Vladimir Vladimirovich Putin tersebut.
Bahkan pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai norma dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
“Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan,” kata Hendra.



