JCCNetwork.id – Ada 2 wanita asal Dompu dan Lampung paksa masuk Istana Negara, Gambir Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Polisi pun mengamankan kedua wanita itu. Pertama bernama Nilakanti S.E, kelahiran Dompu, 14 Mei 1986. Alamat Lingkungan 1 002/001, Kelurahan Montabaru, Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Maksud kedatangannya untuk meminta keadilan dan kepastian hukum untuk kebenaran atas kasus penggelapan yang menetapkan Nilakanti S.E sebagai tersangka mulai tgl 28 September 2022 dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan yg dilakukan penyidik Polres Dompu A.N Brigadir Syahril Anhar dalam menangani LP Nomor : LP/B/179/V/2021/NTB/Resort Dompu/Polda NTB tanggal 18 Mei 2021.
Wanita kedua bernama Maria Tri Hartati, kelahiran Pringsewu, 13 Juni 1975. Alamat : Jl. Mega Gg. Mayak No. 17 LK I RT009, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ia memaksa masuk Istana Negara untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Yakni untuk kebenaran kasus tindak pidana memberikan informasi tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis atau penggelapan premi asuransi.
Kemudian tindak pidana korporasi asuransi dan atau tindak pidana pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 75 dan atau pasal 76 dan pasal 78 dan atau pasal 82 jo pasal 81 UU no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP yang diduga dilakukan terlapor a.n PT. AIA Financial dan direksi PT. AIA Financial.
Keduanya tampak membawa barang bawaan itu yakni dua buah tas berisi baju dan berkas-berkas laporan Polisi untuk meminta keadilan. Saat ini kedua wanita tersebut telah diamankan dan di bawa oleh petugas kepolisian ke Polsek Metro Gambir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



