Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Oplosan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Prima Indo Makmur (PIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras premium oplosan atau tidak sesuai standar mutu SNI. Ketiganya yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) perusahaan tersebut.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Helfi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan mendalam.

- Advertisement -

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak memenuhi ketentuan mutu berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penemuan tersebut diperkuat hasil pengujian laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras tersebut.

“Penyidik juga melakukan hasil ujii lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” ujar Helfi.

- Advertisement -

Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi. Sejumlah ahli korporasi akan turut dimintai keterangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum PT PIM sebagai badan usaha.

Tak hanya itu, Bareskrim juga telah mengajukan permohonan analisis transaksi keuangan perusahaan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

“Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK,” ucap Helfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama kali diusut oleh Bareskrim terkait peredaran beras tak sesuai mutu. Sebelumnya, tiga petinggi PT Food Station (FS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Dalam modus yang hampir serupa, PT FS juga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI, merugikan konsumen dan mengancam integritas industri pangan nasional.

Polri menegaskan akan terus mengawasi peredaran bahan pangan pokok, termasuk beras, demi melindungi hak konsumen dan mencegah praktik curang di sektor perdagangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Dekati Tiket Asian Games Usai Menang Perdana

JCCNetwork.id-Tim nasional hoki lapangan putri Indonesia menjaga peluang lolos ke Asian Games 2026 setelah meraih kemenangan pada laga pembuka kualifikasi yang berlangsung di Jakarta. Indonesia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER