Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Beras Oplosan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Prima Indo Makmur (PIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras premium oplosan atau tidak sesuai standar mutu SNI. Ketiganya yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) perusahaan tersebut.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Helfi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan mendalam.

- Advertisement -

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak memenuhi ketentuan mutu berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penemuan tersebut diperkuat hasil pengujian laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras tersebut.

“Penyidik juga melakukan hasil ujii lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” ujar Helfi.

- Advertisement -

Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi. Sejumlah ahli korporasi akan turut dimintai keterangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum PT PIM sebagai badan usaha.

Tak hanya itu, Bareskrim juga telah mengajukan permohonan analisis transaksi keuangan perusahaan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

“Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK,” ucap Helfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama kali diusut oleh Bareskrim terkait peredaran beras tak sesuai mutu. Sebelumnya, tiga petinggi PT Food Station (FS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Dalam modus yang hampir serupa, PT FS juga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI, merugikan konsumen dan mengancam integritas industri pangan nasional.

Polri menegaskan akan terus mengawasi peredaran bahan pangan pokok, termasuk beras, demi melindungi hak konsumen dan mencegah praktik curang di sektor perdagangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, 23 Anggota Mulai Bahas Revisi UU

JCCNetwork.id- Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) resmi memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bangga Timnas Indonesia Juara, Prabowo: Bonus Diatur Ketum PSSI #shorts
00:46
Video thumbnail
DPR Akhirnya Ketok Palu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU #shorts
01:39
Video thumbnail
Sah! DPR RI Ketok Palu RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
16:01
Video thumbnail
Momen Prabowo Bersama Timnas Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup usai Bungkam Thailand #shorts
00:26
Video thumbnail
Momen Prabowo Bersama Timnas Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup usai Bungkam Thailand
03:25
Video thumbnail
Kelakar Hakim MK Saldi Isra Bilang Semua Wajah Cerah, Kecuali Pak Refly Mengkerut
00:40
Video thumbnail
Diduga Konser Israel Houghton Di Ri Untuk Kampanye Politik Dukung Israel #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Saldi Isra Lempar Kelakar di Sidang Ijazah Gibran: Semua Wajah Cerah, Pak Refly Malah Mengkerut
08:25
Video thumbnail
Momen Menhan Sjafrie Hingga Panglima Dianugerahi Bintang Mahaputera
01:28
Video thumbnail
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Yusril Blak blakan Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia
08:50
Video thumbnail
Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk Menhan Sjafrie hingga Panglima
09:49
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan, TNI Makin Kuat 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan Strategis Ikut Diresmikan
09:20
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala Wamenhaj Ungkap Ada Modus Palsukan Data Suami-Istri demi Dapat Antrean Haji
08:16
Video thumbnail
Masuk Wantimpres Prabowo, Budi Tanuwibowo Tak Kuasa Menahan Haru
08:44
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Belum Sepenuhnya Terlindungi, Komdigi Tegur Telkomsel, Indosat, dan XL
08:06
Video thumbnail
Bikin Tertawa Guyon Mendikdasmen Soal Guru Bahasa
08:37
Video thumbnail
KBRI Ungkap Australia Tak Pernah Nyatakan Pathway Setara SMA #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Hakim MK Soroti Sekolah Gibran di Singapura
11:11
Video thumbnail
Soal Pendidikan Gibran, KBRI Ungkap Soal Pathway
09:48

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER