JCCNetwork.id- Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai pemerintah perlu bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan pertambangan nikel di Raja Ampat. Aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut dinilai telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan kecurigaannya terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menegaskan tidak ada konflik antara masyarakat Papua terkait pertambangan itu. Sementara, di lapangan terjadi penolakan yang meluas dan warga Papua dilaporkan mengejar Menteri Bahlil hingga ke bandara.
“Saya kira ada yang janggal kunjungan Menteri Bahlil ke Raja Ampat. Dia menyebut warga Papua aman-aman saja tetap menginginkam tambang Nikel tetap jalan. Manusia ini memang pembohong padahal ribuan warga Papua mengejar dia sampai kabur di bandara,” kata Jerry, Senin (9/7/2025).
Selain itu, Jerry menyoroti adanya dugaan bahwa orang-orang yang tampak mendukung pertambangan nikel di Raja Ampat bukan warga asli Papua, melainkan hanya pendatang.
“‘Gaya Bahlil ini, seperti mengadopsi cara bosnya mantan Presiden ke-7 RI Jokowi,” ujarnya.
Lalu, langkah DPR yang meminta penghentian atau penutupan sementara pertambangan di wilayah tersebut sudah tepat. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diketahui telah membekukan izin 3-4 perusahaan tambang di Raja Ampat yang merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Jerry memaparkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan wisata yang diakui dunia dan juga menjadi kebanggaan Indonesia. Jadi praktik pertambangan nikel yang terjadi saat ini telah melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jerry juga menyebut adanya dugaan praktik pertambangan di Raja Ampat yang terkait dengan keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan menilai bahwa hal ini harus diusut tuntas. Menurutnya, eksploitasi tambang tersebut telah merusak objek wisata dan dapat dikenai pidana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Di era Jokowi menurut world bank kita peringkat 2 termiskin di dunia yang mencapai 60.01 persen penduduk miskin. Jika tambang tersebut benar ini milik Jokowi dan istrinya, maka harus diseret dalam kasus ini,” pungkasnya.



