JCCNetwork.id- Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi mengajukan gugatan terhadap revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah DPR RI mengesahkan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
Kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa revisi UU TNI tersebut mengandung kecacatan prosedural dalam proses pembentukannya.
“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal, Jumat (21/3).
Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan lima pokok permohonan. Pertama, mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan judicial review. Kedua, mereka menuntut agar UU TNI yang baru dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, pemohon menyatakan bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Keempat, mereka meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang telah disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum revisi. Kelima, pemohon meminta keputusan MK dimuat dalam berita negara.
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK. Menurutnya, mekanisme hukum ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang terbuka di Indonesia.
“Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” kata Saan melalui keterangannya, Senin (24/3).
Saan juga menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui berbagai mekanisme pembahasan yang melibatkan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia menampik tudingan bahwa revisi dilakukan secara tergesa-gesa dan menyatakan bahwa prosesnya telah berlangsung cukup lama.
“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru,” ungkapnya.
Saan menyadari bahwa masih ada kelompok yang keberatan dengan beberapa poin dalam revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum telah disediakan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil legislasi.
Sementara itu, MK diharapkan segera menjadwalkan sidang perdana untuk memproses gugatan yang diajukan oleh para mahasiswa UI tersebut. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian bagi berbagai pihak, terutama terkait legitimasi revisi UU TNI dalam sistem hukum Indonesia.



