Koma.id- Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya tidak diterima dalam putusan yang dibacakan pada Kamis lalu.
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan, kali ini pihaknya mengajukan dua permohonan sekaligus. Pertama, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan yang juga disangkakan kepada Hasto.
- Advertisement -
Sementara itu, KPK hari ini Senin 17 Februari 2025, mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
- Advertisement -



