Modus Polisi Gadungan, Warga Depok Rugi Rp430 Juta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kasus penipuan kembali mengguncang Kota Depok. Kali ini, seorang pria berinisial AS menjadi korban modus penipuan hingga kehilangan uang sebesar Rp430 juta. Kasus ini melibatkan para pelaku yang mengaku sebagai customer service Telkom, polisi, dan jaksa. Korban pun terjebak dalam skenario yang dirancang dengan sangat rapi oleh para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat AS menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS) Telkom. Dalam panggilan tersebut, AS diberitahu bahwa nomor telepon rumah dan alamatnya digunakan untuk promosi judi online oleh nomor telepon085255242446.

- Advertisement -

“Di mana (dijelaskan jika) nama dan nomor rekening bank pelapor digunakan untuk menampung uang dari kasus narkoba dan pencucian uang (TPPU),” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dalam percakapan selanjutnya, pelaku yang mengaku sebagai polisi menyampaikan bahwa nama dan nomor rekening bank milik AS diduga terlibat dalam kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan alasan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan, AS dihubungkan kembali ke pelaku lain yang berpura-pura menjadi seorang jaksa.

Dalam skenario yang makin rumit, pelaku yang berperan sebagai jaksa meminta AS untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening berbeda dengan alasan uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai. Total uang yang diminta mencapai Rp430 juta, yang ditransfer AS ke tiga rekening:

- Advertisement -
  • Rp100 juta ke rekening Mandiri atas nama YCN
  • Rp100 juta ke rekening Mandiri atas nama M
  • Rp230 juta ke rekening Bank Danamon atas nama JI

AS yang mempercayai semua instruksi pelaku, tanpa ragu melakukan transaksi tersebut. Pelaku bahkan memberikan janji bahwa uang tersebut hanyalah jaminan dan akan segera dikembalikan setelah kasus dianggap selesai.

Namun, setelah mentransfer uang dalam jumlah besar, AS mulai menyadari kejanggalan. Pelaku tidak memberikan tanda-tanda bahwa uang yang telah ditransfer akan dikembalikan. Bahkan, nomor rekening yang diminta pelaku untuk transfer ternyata tidak terdaftar atas nama institusi resmi.

Merasa menjadi korban penipuan, AS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan berupaya mengejar para pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Menggunakan nama institusi resmi seperti Telkom, kepolisian, dan kejaksaan, pelaku kerap memanfaatkan ketakutan dan kebingungan korban untuk melancarkan aksi mereka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menerima telepon mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi atau instruksi transfer uang. Pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi langsung ke institusi terkait sebelum mengambil tindakan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kehati-hatian adalah kunci utama untuk menghindari jebakan penipuan.

Jangan mudah percaya dengan panggilan atau pesan yang mengaku berasal dari lembaga resmi, terutama jika melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar.

“Di saat pelapor memberikan nomor rekening, uang pelapor tidak dikembalikan hingga sekarang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp430 juta,” jelasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ketum Pernusa Imbau Waspadai Penyusup di Perayaan May Day 2026

JCCNetwork.id- Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (PRN), Kanjeng Pangeran Norman, mengimbau para...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER