Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Bentrokan Ormas di Kota Bandung

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan yang terjadi di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Insiden ini berujung pada kerusakan properti dan sejumlah korban luka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1), menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari aksi kelompok ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) yang mendatangi markas Pemuda Pancasila dengan melakukan perusakan dan penganiayaan.

- Advertisement -

“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung, yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS,” kata Jules di Bandung, Jumat.

Jules mengungkapkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan empat anggota Pemuda Pancasila mengalami luka akibat senjata tajam, sementara satu orang lainnya mengalami luka memar. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, turut mengalami kerusakan. Kaca pintu kantor Pemuda Pancasila juga pecah akibat penyerangan.

Menurut Jules, penetapan lima tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

- Advertisement -

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.

Jules menambahkan bahwa polisi masih mendalami motif di balik bentrokan tersebut. Sejumlah individu yang terlibat dalam insiden itu juga sedang dimintai keterangan untuk menentukan peran masing-masing.

“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana,” katanya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bandung, khususnya dalam mencegah bentrokan antarormas yang kerap terjadi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto memimpin peluncuran sekaligus peletakan batu pertama program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Monumen Operasi Lintas Laut Jawa Bali, Kabupaten...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07
Video thumbnail
Kapolri Tegaskan Jika Ada Kriminalisasi Buruh, Propam Langsung Turun
09:46
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala! Yusril Sebut Perputaran Duit Judol Indonesia Rp86,82 T
08:44

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp

BMKG Waspadai Hujan dan Angin Kencang

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

300 Brimob Dikerahkan Atasi Karhutla

Ruben Onsu Terseret Dugaan Penipuan

DPR Siap Tampung Aspirasi Demonstran