JCCNetwork.Id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan yang terjadi di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Insiden ini berujung pada kerusakan properti dan sejumlah korban luka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1), menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari aksi kelompok ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) yang mendatangi markas Pemuda Pancasila dengan melakukan perusakan dan penganiayaan.
“Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung, yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS,” kata Jules di Bandung, Jumat.
Jules mengungkapkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan empat anggota Pemuda Pancasila mengalami luka akibat senjata tajam, sementara satu orang lainnya mengalami luka memar. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, turut mengalami kerusakan. Kaca pintu kantor Pemuda Pancasila juga pecah akibat penyerangan.
Menurut Jules, penetapan lima tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.
Jules menambahkan bahwa polisi masih mendalami motif di balik bentrokan tersebut. Sejumlah individu yang terlibat dalam insiden itu juga sedang dimintai keterangan untuk menentukan peran masing-masing.
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana,” katanya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bandung, khususnya dalam mencegah bentrokan antarormas yang kerap terjadi.