JCCNetwork.id- Pengadilan Agama Cibinong secara resmi memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Yasmine Ow terhadap suaminya, Aditya Zoni, pada Selasa (24/9/2024).
Keputusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim melakukan musyawarah melalui sistem e-court.
“Hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara, telah memberikan putusan yang amarnya, dalam konpensi atau permintaan awal Yasmine, mengabulkan gugatan penggugat. Artinya, gugatan Yasmine dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim dalam keterangannya.
Selain keputusan perceraian, Yasmine Ow juga ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak hasil pernikahannya dengan Aditya Zoni.
Anak mereka, Zayn, akan diasuh oleh Yasmine sesuai dengan putusan pengadilan.
“Menetapkan anak yang bernama Zayn di bawah pengasuhan penggugat atau di bawah hadhanah Yasmine,” jelas Dadang Karim.
Putusan ini sekaligus menggugurkan gugatan balik Aditya Zoni yang sebelumnya meminta hak asuh atas Zayn.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut setelah menetapkan hak asuh jatuh ke tangan Yasmine.
“Memerintahkan penggugat tetap memberikan akses kepada tergugat. Jadi, Yasmine harus tetap memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak,” terang Dadang Karim.
Tidak ada tuntutan nafkah yang diberikan kepada Aditya Zoni dalam putusan ini.
Yasmine Ow, dalam gugatannya, tidak menuntut nafkah bulanan dari mantan suaminya.
Hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Gugatan cerai ini pertama kali diajukan oleh Yasmine Ow pada 14 Mei 2024, dengan persidangan pertama berlangsung pada 22 Mei 2024.
Namun, gugatan tersebut sempat ditolak karena kesalahan administrasi.
Gugatan diperbarui pada 29 Mei 2024 hingga akhirnya diputuskan pada September 2024.
Kasus perceraian ini menjadi perhatian publik setelah rumor keretakan rumah tangga pasangan tersebut beredar sejak Januari 2024.



