Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang: ADARO Kriminalisasi Mitra Bisnis 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

Oleh: Marwan Batubara, IRESS

JCCNetwork.id- PT Adaro Indones ia (Adaro) telah bertindak semena-mena terhadap mitra bisnis, yakni PT Intan Sarana Teknik (IST) yang berperan sebagai kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan. Padahal sebagai mitra bisnis, IST telah mengikat kerjasama dengan Adaro dalam kontrak yang disusun sesuai kaidah-kaidah hukum dan bisnis yang berlaku.
Setelah didahului dengan proses uji coba dan pilot project, kontrak tersebut berlaku antara tahun 2016 hingga 2020.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaan kontrak sekitar 4-5 tahun di atas, IST telah memperoleh penghargaan dari Adaro, Kementrian ESDM dan juga International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI). Hal ini berhasil diraih karena teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD) memang andal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro. GD merupakan teknologi unggul yang merupakan temuan anak bangsa yang patut dibanggakan.

Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard dan profit bisnis, belakangan Adaro justru melaporkan Dirut IST, yakni Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) ke Bareskrim Polri. Akibat laporan yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarki kekuasaan, dan tuduhan tanpa dasar ini, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Adaro bersama lembaga penegak hukum lain, terutama Polri dan Kejagung telah mendakwa IRE melakukan pelanggaran, yakni: a) melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP; b) melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010.

- Advertisement -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili perkara IST antara Mei 2022 hingga September 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan para hakim adalah bulat, tanpa ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Bahkan karena dakwaan yang diajukan JPU dianggap tidak relevan, pada beberapa sidang yang digelar antara Mei-Juni 2022, sejumlah hakim mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata.

Karena gagal memenuhi keinginan di PN Jaksel, Adaro melalui JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2023. Ternyata dalam sidang kasasi yang tertutup, pada 31 Januari 2023, MA telah memutus IRE bersalah. IRE divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar. MA mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (sanksi pidana maksimal 4 tahun) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun).

Ternyata arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan Adaro terhadap IST/IRE bukan hanya melalui persekongkolan dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejagung. Adaro juga telah bertindak semena-mena dengan menahan aset operasional milik IST yang bernilai sekitar Rp 35 – 60 miliar. Tagihan yang diajukan IST kepada Adaro sesuai kontrak, yang nilainya sekitar Rp 15 – 20 miliar pun tidak dibayar. Bahkan yang lebih fatal Adaro secara sepihak justru membajak teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbah tambangnya.

Sebelum menggugat IST, Adaro memang pernah berupaya “mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD”. Karena IST menolak dan kontrak IST telah diputus, maka Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambang Adaro. Ternyata perusahaan baru milik Adaro ini menggunakan teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbahnya. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro telah menjadikan masalah teknologi GD untuk menggugat IST. Hal ini pun telah diungkap di pengadilan PN Jaksel.

IRESS perlu mengingatkan Adaro untuk bertindak profesional karena kerjasama Adaro dengan IST sebagai mitra bisnis diikat oleh kontrak. Jangan karena berada dalam lingkar keuasaan, Adaro merasa leluasa untuk berbuat sesuka hati dan dan berlaku zolim kepada IST.

Rakyat perlu memahami bahwa Adaro diduga terlibat mencaplok lahan tambang milik BUMN/Bukit Asam dengan kode wilayah KW 97 PP0350 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Pencaplokan ini antara lain melanggar Keputusan Dirjen Pertambangan No.130K/23.01/DJP/2000 dan PP No.75/2001, serta merugikan Bukit Asam puluhan triliun Rp.

Adaro juga diduga terlibat dalam praktek bisnis curang yang merugikan negara melalui modus transfer pricing ekspor batubara ke luar negeri. Adaro menjual batubara ke anak usaha di Singapore dengan harga sekitar US$ 15 per ton untuk kontrak beberapa tahun. Padahal saat itu harga pasar batubara telah mencapai US$ 35 per ton. IRESS telah melaporkan kasus yang terjadi antara 2006 – 2008 ini ke KPK.

Adaro juga termasuk dalam konspirasi sistemik yang merubah UU Minerba No.4/2009 menjadi UU No.3/2020 guna memuluskan perampokan SDA batubara yang bernilai ratusan triliun Rp. Menurut sesuai PKP2B Adaro dengan pemerintah, kontrak eksploitasi batubara di wilayah kerja yang dikelola Adaro berakhir pada Oktober 2022. Menurut UU Minerba yang lama, jika kontrak berakhir, negara berhak menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada BUMN. Namun karena konspirasi perubahan UU tersebut, Adaro akhirnya Kembali menguasai SDA Batubara tersebut, dan negara/rakyat dirugikan ratusan triliun Rp.

Uraian di atas menjelaskan bagaimana Adaro sebagai perusahaan oligarkis dapat leluasa, dengan cara melanggar hukm dan sarat moral hazard, mengambil keuntungan besar dari SDA milik negara. Karena itu, tak heran jika Adaro sangat arogan, serta menganggap hal yang lumrah dan remeh temeh jika ingin menindas dan mengkriminalisasi perusahaan kecil, seperti halnya IST dan hukuman 13 tahun yang dialami Dirut IST, yakni IRE.

Ternyata sepak terjang dan arogansi Adaro tersebut telah pula merambah lembaga-lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung dan MA. Dalam hal ini, ketiga Lembaga ini seolah berada di bawah Kembali Adaro oligarkis. Bagaimana mungkin Adaro bisa merekayasa kasus perdata menjadi kasus pidana, dan delik pidananya pun telah digiring ke arah pidana TPPU, yang dikategorikan sebagai kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, serta merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara?

IST/IRE diyakini telah dikriminalisasi oleh Adaro. Tampaknya IST/IRE telah mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oliarkis ini.

Jakarta, 24 Februari 2023.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Karhutla Gunung Butak Meluas ke Blitar

JCCNetwork.id- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Butak dan Gunung Kawi, Jawa Timur, meluas hingga wilayah Kabupaten Blitar. Perambatan api ke lereng...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Mentan Amran Dipuji Prabowo, Dulu Tak Kenal, Kini Disebut Menteri Pertanian Hebat
09:48
Video thumbnail
Zulhas Ungkap Alasan Jadi Menko Lebih Mudah di Era Prabowo, Disegani dan Berani
10:44
Video thumbnail
Prabowo Tegas Soal Reshuffle, Mungkin Dia Tidak Cocok, Ya Diganti
08:56
Video thumbnail
Prabowo Sudah Tahu Pihak di Balik Dugaan Under Invoicing Tinggal Tunggu Bukti
12:11
Video thumbnail
Prabowo Buka Bukaan Soal 30 000 Dapur MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja
16:12
Video thumbnail
Benarkah Ada yang Sengaja Bakar Hutan Begini Kata Presiden
14:02
Video thumbnail
Sudah Menang di Pengadilan, Warga Malah Kembali Dilaporkan
08:22
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Kisah Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin #shorts #trending
02:15
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Cerita Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin Beragama Katolik
12:29
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Risiko Politik dan Kritik MBG-Kopdes #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Tak Gentar Dikritik, Prabowo Bicara Risiko Politik di Balik Program MBG dan Kopdes
10:13
Video thumbnail
Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI, Seluruh Kepala Daerah Bakal Dipanggil
12:28
Video thumbnail
Gibran Minta Maaf Saat Cek Langsung Anak Korban Keracunan MBG di Sumut
01:09
Video thumbnail
Menteri Lingkungan Hidup Minta Dilibatkan Dapil, Pimpinan Komisi XII Langsung Puji
08:06
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Sanggup Layani Rakyat Harus Mundur #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Di Hadapan Pramono-Rano, Prabowo Tekankan Semua Pelayan Rakyat Jika Tak Kuat Mundur dengan Kesatria
11:03
Video thumbnail
Bahlil Tegaskan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Tak Ada Masalah RKAB
08:24
Video thumbnail
Gibran Turun Langsung ke RS Karo, Minta Maaf dan Pastikan Korban Keracunan MBG Dapat Penanganan
03:46
Video thumbnail
Detik-Detik Wagub Papua Selatan Ngomel Cari Menhut Raja Juli saat Bahas Hutan Dibabat Habis
08:22
Video thumbnail
Presiden Prabowo: Semua Ibukota Kabupaten Harus Kita Rubah
10:12

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER