Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, 25 Merek Ditindak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Sebanyak 25 merek beras diduga tidak memenuhi standar kandungan sebagaimana tercantum dalam label produk.

Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sejumlah produk dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

- Advertisement -

Pemerintah memperkirakan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun. Besaran kerugian itu saat ini masih didalami bersama aparat penegak hukum untuk memastikan nilai kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Amran mengatakan pemerintah tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terus berlangsung. Sejumlah langkah penindakan telah disiapkan, mulai dari menarik produk yang bermasalah dari peredaran, mencabut izin usaha, hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dilansir dari Antara, Selasa (15/9).

- Advertisement -

25 Merek Masuk Temuan Pemerintah

Adapun 25 merek beras yang disebut dalam temuan pemerintah masing-masing berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut dilakukan melalui sejumlah laboratorium yang telah memiliki sertifikasi. Pengujian antara lain melibatkan Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian laboratorium menjadi dasar pemerintah untuk menindak produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah juga masih melakukan pendalaman terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mengetahui sejauh mana produk tersebut telah beredar di masyarakat.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian kandungan gizi yang tercantum pada kemasan. Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan harga yang sangat besar antara harga yang semestinya dengan harga yang ditemukan di pasar.

Harga Beras Capai Rp57.000 per Kilogram
Amran mengungkapkan, beras yang secara perhitungan seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih harga yang disebut mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram. Pemerintah menilai kondisi tersebut semakin memberatkan masyarakat, terutama kelompok yang menjadi sasaran utama program beras fortifikasi.

Beras fortifikasi pada dasarnya diperuntukkan untuk membantu meningkatkan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Produk tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan asupan zat gizi bagi kelompok yang membutuhkan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.

Karena itu, pemerintah menilai setiap penyimpangan dalam produksi maupun distribusi beras fortifikasi tidak hanya menyangkut persoalan perdagangan, tetapi juga berhubungan dengan kepentingan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Pemerintah Siapkan Penindakan

Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penarikan produk dari pasar menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mencegah konsumen terus membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, izin usaha terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dicabut. Proses hukum juga akan dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana atau aturan lainnya.

Menurut Amran, pengawasan terhadap produk pangan harus dilakukan secara ketat karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat. Terlebih, beras fortifikasi memiliki sasaran yang berkaitan dengan kelompok rentan.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai celah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Mentan.

Kerugian Rp89 Triliun Masih Didalami

Pemerintah hingga kini masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp89 triliun tersebut.

Proses tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan besaran kerugian secara lebih akurat sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Pendalaman juga diperlukan untuk mengetahui cakupan peredaran produk, mekanisme penjualan, serta potensi dampak ekonomi yang ditanggung konsumen.

Pemerintah menegaskan penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar mutu dan informasi pada label.

Temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan produk pangan dari sisi kualitas, kandungan, harga, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap standar nasional.

Dengan proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang masih berjalan, pemerintah memastikan persoalan tersebut akan terus ditelusuri hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai aturan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG: Sejumlah Kota Diguyur Hujan Hari Ini

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kondisi cuaca yang beragam pada Kamis. Masyarakat di beberapa kota diminta...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER