Begini Kata Sutradara Film ‘Vina Sebelum 7 Hari’ Usai Diperiksa Polisi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggy Umbara, sutradara terkenal di balik film “Vina Sebelum 7 Hari”, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada hari Kamis (6/6/2024). Pemeriksaan ini berlangsung dari siang hingga malam terkait film yang diangkat dari kisah nyata peristiwa tragis pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Anggy menyatakan bahwa film tersebut tidak bermaksud membahas aspek hukum dari kasus pembunuhan tersebut.

- Advertisement -

Anggy hadir bersama Dheeraj Kalwani, produser film, yang mengungkapkan bahwa ide pembuatan film ini berasal dari minat terhadap kisah nyata yang menyentuh ini.

”Awalnya saya ditawari produser kira-kira kasus ini kalau difilmkan bagaimana? Saya bilang menarik banget karena ada sisi supranatural di kasus itu. Belum pernah kejadian di mana-mana. Ini (kasus Vina) banyak pesan yang bisa diambil,” kata Anggy, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, Anggy menambahkan bahwa pihak produser telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk pengembangan dan produksi film. Menurutnya, film “Vina Sebelum 7 Hari” lebih fokus pada dinamika keluarga pascapembunuhan, bukan pada rincian kasus hukumnya.

- Advertisement -

Karena itu, film Vina tidak masuk ke ranah proses hukum.“Jadi kami ceritain semua apa yang terjadi di keluarga dalam tujuh hati (pascakejadian). Jadi kami gak sampai ke kasusnya. Saya berharap kasus tersebut segera selesai,” ujar dia.

Terkait dengan royalti dan kompensasi kepada keluarga Vina, Anggy mengaku tidak terlibat secara langsung. Namun, ia menyebutkan bahwa kemungkinan besar ada perjanjian khusus antara produser dan keluarga Vina mengenai kompensasi kesejahteraan.

“Itu (kompensasi kesejahteraan ke keluarga Vina) produser. Memang ada perjanjian khusus keluarga dan produser terkait kompensasi kesejahteraan di depan dan belakang,” ucap dia.

Kehebohan mengenai kasus pembunuhan ini kembali mencuat ke publik setelah perilisan film “Vina Sebelum 7 Hari” di bioskop. Publik mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus yang telah lama mengendap selama delapan tahun tersebut.

Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap Pegi Setiawan, salah satu dari tiga buron dalam kasus ini, di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada 21 Mei 2024. Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap saat pulang kerja. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Namun, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim memiliki alibi kuat bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Beberapa dokumen pribadi seperti ijazah, kartu keluarga, dan rapor, serta barang bukti lainnya, disita polisi sebagai bukti keterlibatan Pegi. Meski demikian, Pegi tetap teguh pada klaimnya bahwa ia tidak terlibat, didukung oleh kesaksian teman-teman dan keluarganya.

Pada saat pembunuhan terjadi, Pegi diduga berada di lokasi kerja di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Sabtu sore itu, ia bersama rekan-rekannya, Ibnu dan Robi, mengantar Suharsono alias Bondol ke jalan raya untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang Kota Bandung. Setelah mengantar, mereka kembali ke bedeng untuk beristirahat. Kesaksian ini diperkuat oleh teman-teman seprofesinya serta keluarganya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ahli Singgung Hukum Jadi ‘Alat Kejahatan Sempurna’ Tanah Rakyat Rakyat Dirampas Atas Nama Kepentingan Umum

JCCNetwork.id- Sidang Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materiil nomor 213/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kritik tajam terhadap praktik pengadaan tanah di Indonesia. Dalam persidangan yang digelar di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER