JCCNetwork.id- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka berinisial J (26) terkait kasus eksploitasi anak, setelah korban berinisial CC (16) melompat dari lantai tiga sebuah rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang.
Tersangka J diduga telah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) melalui pemalsuan identitas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka J memalsukan identitas korban dengan membuat KTP palsu, yang mengubah usia korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” katanya, Minggu (2/6/2024).
Zain menambahkan bahwa pengecekan di Disdukcapil menunjukkan NIK pada KTP palsu tersebut tidak terdaftar.
“Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan barang bukti termasuk KTP palsu yang telah disita.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu dan melakukan pemeriksaan terhadap penyalur serta majikan korban, LA. Status majikan korban akan diputuskan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban,” bebernya.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
“Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.



