Gegara Palsukan Identitas, Satu Tersangka Ditahan Polres Tangerang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka berinisial J (26) terkait kasus eksploitasi anak, setelah korban berinisial CC (16) melompat dari lantai tiga sebuah rumah mewah di Cimone, Kota Tangerang.

Tersangka J diduga telah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) melalui pemalsuan identitas.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tersangka J memalsukan identitas korban dengan membuat KTP palsu, yang mengubah usia korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” katanya, Minggu (2/6/2024).

Zain menambahkan bahwa pengecekan di Disdukcapil menunjukkan NIK pada KTP palsu tersebut tidak terdaftar.

- Advertisement -

“Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat itu tidak ter-register atau tidak terdaftar,” jelasnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan barang bukti termasuk KTP palsu yang telah disita.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan KTP palsu dan melakukan pemeriksaan terhadap penyalur serta majikan korban, LA. Status majikan korban akan diputuskan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban,” bebernya.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ribuan Peserta Ramaikan Jambore Perguruan Attaqwa 2026 di Buperta Cibubur

JCCNetwork.id- Sebanyak 3.957 peserta mengikuti Jambore Perguruan Attaqwa 2026 yang diselenggarakan pada 15-17 Oktober 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10
Video thumbnail
Maruli Terima Tugas BNPPDT dari Tito, Ini Barisan Jenderal TNI-Polri yang Diperkenalkan
12:42
Video thumbnail
Menko Polkam Ungkap 97 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Menko Polkam Beberkan 97 Perusahaan Terkait Karhutla Sebut Sudah Diproses Hukum
08:52
Video thumbnail
Malaysia Ajak ASEAN Protes Indonesia soal Kabut Asap, Begini Respons Pemerintah
09:38
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam
09:15
Video thumbnail
Karhutla Disorot Malaysia, Ini Kata Tito #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Peluk Mahasiswa Anak Yatim, Ternyata Punya Kerjaan Sampingan #shorts
01:33
Video thumbnail
Menko Polkam Sampaikan Situasi Terkini, Begini Kondisi Keamanan Indonesia
17:39
Video thumbnail
Bikin Haru! Mentan Amran Peluk Mahasiswa S2 Anak Yatim, Beri Dukungan Penuh
09:50
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER