JCCNetwork.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Sebagai bagian dari penyelidikan ini, Kejari Purwakarta telah menyita satu unit mobil terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, mengonfirmasi berita tersebut. Nana menjelaskan bahwa satu unit mobil yang disita berkaitan langsung dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
“Benar. Ya terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita,” kata Nana saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024), dikutip.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil yang disita tersebut adalah merek Innova Hybrid. Mobil ini dikabarkan sempat terparkir di rumah dinas Bupati Purwakarta saat itu, Anne Ratna Mustika.
Namun, Nana masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia hanya menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pematangan.
“Bener sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik umum. Karena masih tahap pematangan,” kata Nana.
Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kejari Purwakarta pada tahun 2023. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kejari Purwakarta memulai penyelidikan pada awal tahun 2024.
Saat ini, kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini masih dalam proses pematangan. Kejari Purwakarta berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi. Nanti kita infokan kembali,” pungkasnya.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan Kejari Purwakarta dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Masyarakat pun diharapkan tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut.























