JCCNetwork.id- Kejadian tragis yang melibatkan bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A telah menelan korban jiwa. Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, menyatakan bahwa sopir bus tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Menurut Kombes Sonny, penyelidikan yang dilakukan telah menghasilkan dua alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 7 saksi. Sopir bus berinisial JW telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut.
“Kami pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa, berdukacita atas korban meninggal dunia laka lantas tunggal di KM 370 dalam tol jalur A. Kami dari pihak Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW,” kata Sonny di Kalikangkung, Jumat (12/4/2024).
Sopir bus tersebut dijerat dengan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 2 , ayat 3, dan ayat 4. Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Sonny juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah melalui proses yang lengkap, termasuk pemenuhan dokumen-dokumen yang diperlukan serta penahanan terhadap tersangka.
“Penetapan tersangka melalui proses yg kita lakukan mulai gelar perkara. Gelar ini sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi kemudian berita acara dari olah TKP. Saksi yang kita periksa sudah 7 termasuk sopir. Dari saksi dan berita acara cukup alat bukti yang sah sesuai pasal 104 KUHAP, menetapkan sopir sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan pada Kamis (11/4) pukul 06.35 WIB. Sopir bus diketahui mengalami micro sleep, menyebabkan bus oleng dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Bus tersebut mengangkut 34 orang, dengan 7 orang meninggal dunia, 15 orang luka-luka, dan 12 orang selamat. Jenazah korban telah dikawal oleh Polda Jateng hingga rumah duka masing-masing.


