Update Kasus Kematian Santri Ponpes Miftahul Huda 606

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polres Lampung Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian tidak wajar Muhammad Fiqih (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Kalianda, Lampung Selatan.

Tersangka tersebut adalah santri berinisial A, yang juga merupakan senior dan pelatih pencak silat korban. A diduga memukul perut korban, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

- Advertisement -

“Kami sudah menetapkan satu tersangka atas dengan inisial A. Tersangka merupakan sesama santri yang juga ikut ekskul pencak silat di pondok pesantren itu,” kata Yusriandi Yusrin, Kamis (14/3/2024).

Muhammad Fiqih meninggal dunia secara tidak wajar setelah mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di ponpes pada Sabtu (2/3/2024). Menurut Yusriandi Yusrin, santri A diduga memukul perut korban yang menjadi penyebab kematian korban.

“Santri A memukul perut korban diduga menjadi penyebab kematian korban,” ujar Yusriandi Yusrin.

- Advertisement -

Yusriandi menjelaskan bahwa pada malam kejadian, korban dan tujuh orang lainnya mengikuti ujian kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk putih di ponpes tersebut. Di lokasi, terdapat 11 orang, termasuk tujuh peserta latihan dan empat pelatih.

“Pada saat ujian kenaikan sabuk dari sabuk hijau ke sabuk putih diikuti oleh tujuh orang anak yang mengikuti ekstrakurikuler pencak silat PSHT. Latihan sekitar pukul 22.30 WIB baru selesai karena hujan. Di lokasi terdapat 11 orang terdiri dari tujuh peserta latihan dan empat pelatih,” ungkapnya.

Korban kemudian meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan pada Minggu (3/3/2024).

Meskipun pelaku menyebut tindakannya sebagai “mahar”, yang merupakan aturan di pencak silat di ponpes tersebut, polisi tidak menganggapnya sebagai bentuk penganiayaan. Namun, menurut saksi ahli pencak silat PSHT, bentuk “mahar” tersebut tidak ada dalam aturan PSHT.

“Mahar yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan aturan di pencak silat yang diikuti korban. Karena dari saksi ahli pencak silat PSHT yang kita hadirkan mereka menyebut mahar itu tidak ada. Pemberian hukuman ada tetapi bukan bentuk penganiayaan,” ujar Yusriandi Yusrin.

A dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, proses hukum terhadap tersangka A akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

9.516 Napi Jateng Terima Remisi

JCCNetwork.id- Sebanyak 254 narapidana yang menjalani masa pidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah langsung menghirup udara...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sekjen KPA Kecewa, Kapolri Absen di Tengah Sorotan 147 Kasus Petani
08:04
Video thumbnail
Tegang, Dolfie Tagih Profil Utang ke Purbaya : Harusnya Besok!
08:25
Video thumbnail
KDM Bongkar Soal Direktur BUMD, Sudah Ada yang Ditahan dan Calon Ditahan
08:42
Video thumbnail
Gempa NTT, Prabowo Minta Mentan Amran Gerak Cepat Selesaikan Masalah Bukan Bawa Masalah
05:06
Video thumbnail
KDM Tak Menampik, Ngaku Jadi Gubernur Jabar yang Paling Banyak Dikritik
08:59
Video thumbnail
DPR Minta Profil Utang, Purbaya Balik Tanya: Maunya Kapan?
08:55
Video thumbnail
Bahlil Bongkar Tantangan Energi Indonesia di Tengah Geopolitik Dunia yang Makin Memanas
09:10
Video thumbnail
KDM Jalani Dua Peran, Gubernur Administratif dan Konten, Belajar dari Messi
09:06
Video thumbnail
Soal PHD Wamenhaj dan Menteri Kaget: Lho Ini Siapa Ini?
11:03
Video thumbnail
Wamenhaj Beberkan Fenomena Nebeng Naik Haji
01:14
Video thumbnail
Wamen Singgung Masalah Nebeng Naik Haji
10:37
Video thumbnail
KDM Sebut BUMD Jabar Komisaris dan Direksi Berjubel, Tapi Sumbangsih ke Jabar Minim Banget
08:48
Video thumbnail
KDM Tegaskan Evaluasi Anggaran Merupakan Kunci Dari Orkestrasi Pembagunan #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Semua Petugas Haji 2027 Termasuk Dokter Hingga Perawat Wajib Masuk 'Barak'
11:44
Video thumbnail
KDM Naikkan Standar! Evaluasi Anggaran Jabar Tak Lagi Cuma Main Administratif, Tapi Wajib Teknis
08:38
Video thumbnail
Ada Abuleke! Bahlil Soroti Izin Geothermal, Dewan Energi Diminta Awasi Ketat
13:14
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Potensi Geothermal RI Terbesar Dunia, Tapi AS Masih Unggul
13:23
Video thumbnail
Indonesia Jangan Mau Didikte Soal Harga Timah Dunia
12:29
Video thumbnail
DPR Soroti Informasi Penyelenggaraan Haji #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Megawati Bongkar Pengalaman 3 Kali Dipanggil Polisi #shorts #trending
01:32

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER